BANYUMAS — Dalam suasana malam Jum’at (20/03/2026) yang khidmat dan sarat perenungan, jaguran online awak media menghadirkan pandangan mendalam dari Pengasuh Pondok Pesantren Darul Istiqomah (YADRI) Kedunglemah, Kedungbanteng, Banyumas, Dr. H. Agus Fathuddin Yusuf, M.A, yang juga Sekretaris MUI Provinsi Jawa Tengah serta Dosen FISIP Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, menjawab secara rinci.
Kajian tersebut mengupas persoalan krusial: mungkinkah seseorang berada di antara dua posisi, sebagai muzaki sekaligus mustahik.

“Membahas muzaki atau mustahik hari ini bukan sekadar soal hukum fiqih, tetapi menyentuh jantung keadilan sosial dalam Islam, ” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perubahan zaman telah melahirkan realitas baru, di mana ukuran kesejahteraan tidak lagi bisa dibaca hanya dari angka, melainkan dari beban hidup yang nyata dirasakan manusia.
Di tengah kompleksitas ekonomi modern, pertanyaan klasik dalam fiqih kembali mengemuka dengan nuansa baru: mungkinkah seseorang menjadi muzaki sekaligus mustahik?
Pertanyaan ini tidak sekadar teknis, tetapi menyentuh inti dari bagaimana Islam memandang keadilan distribusi, kesejahteraan, dan kemanusiaan.
Di lapangan, fenomena ini bukan hal yang langka. Banyak individu yang secara kasat mata memiliki aset, tabungan, emas, atau usaha, yang secara nominal telah mencapai nisab, namun dalam kenyataannya mereka terhimpit oleh kebutuhan hidup yang tinggi, utang yang menumpuk, atau tanggungan keluarga yang besar.
Dalam posisi ini, apakah mereka wajib membayar zakat, atau justru berhak menerimanya, Penjelasan ini mencoba membedah persoalan tersebut dari perspektif fiqih klasik dan relevansinya dalam konteks sosial-ekonomi kontemporer.
Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen sosial yang memiliki dimensi ekonomi yang sangat kuat. Ia adalah mekanisme distribusi kekayaan yang dirancang untuk memastikan tidak terjadi penumpukan harta pada segelintir orang.
Dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), zakat didistribusikan kepada delapan golongan (ashnaf), termasuk fakir, miskin, dan orang yang terlilit utang (gharim).
Di sisi lain, zakat diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta mencapai nisab dan memenuhi syarat tertentu. Namun, realitas tidak selalu hitam putih. Di sinilah fiqih menunjukkan fleksibilitasnya.
Secara teoritis, seseorang bisa berada dalam dua posisi sekaligus: memiliki harta yang memenuhi syarat zakat, tetapi juga memiliki kebutuhan yang belum terpenuhi.
Kondisi ini melahirkan apa yang bisa disebut sebagai “zona abu-abu” dalam fiqih zakat.
Misalnya, seorang pedagang kecil memiliki aset dagang senilai ratusan juta rupiah, secara angka, ia memenuhi nisab. Namun, ia memiliki utang usaha yang besar, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan hidup yang tinggi.
Salah satu prinsip penting adalah:
Zakat hanya diwajibkan atas harta yang melebihi kebutuhan pokok (al-hajat al-ashliyah).
Artinya, ukuran nisab tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama dengan kondisi riil seseorang.
Jika harta yang dimiliki sebenarnya masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti tempat tinggal, makanan, pendidikan, dan kesehatan, maka harta tersebut belum sepenuhnya menjadi objek zakat.
Dengan kata lain, seseorang yang secara nominal “kaya” belum tentu secara substantif berkewajiban zakat.
Mustahik Lebih Dominan dari Muzaki. Dalam banyak literatur fiqih, terdapat kecenderungan kuat bahwa status mustahik lebih diutamakan daripada muzaki ketika terjadi tumpang tindih.
Jika seseorang: Tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya Memiliki utang yang membebani Tidak memiliki kelebihan harta secara riil Maka ia lebih tepat dikategorikan sebagai mustahik, bukan muzaki.
Ini penting untuk ditekankan, karena ada kecenderungan di masyarakat untuk memahami zakat secara matematis semata: selama angka mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan. Padahal fiqih tidak sesederhana itu.
Zakat Fitrah: Dimensi Kemanusiaan yang Lebih Kuat, Zakat ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri.
Namun, jika seseorang bahkan tidak memiliki cukup makanan untuk dirinya dan keluarganya, maka ia tidak diwajibkan berzakat, bahkan justru berhak menerima.
Di sini terlihat dengan jelas bahwa Islam tidak pernah memaksakan kewajiban di luar kemampuan.
Prinsipnya sederhana: jangan sampai seseorang memberi, tetapi dalam kondisi dirinya sendiri kekurangan.
Fenomena “muzaki sekaligus mustahik” seringkali muncul akibat pendekatan yang terlalu formalistik dalam memahami zakat.
Banyak lembaga atau individu yang hanya berpatokan pada angka nisab, tanpa melihat kondisi riil.
Akibatnya, tidak sedikit orang yang sebenarnya sedang kesulitan justru dipaksa untuk membayar zakat. Ini tentu bertentangan dengan ruh dari zakat itu sendiri.
Zakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ibadah yang sarat dengan nilai keadilan dan empati.
Dimensi Etika: Zakat sebagai Instrumen Empati
Lebih jauh, zakat mengandung dimensi etika yang sangat dalam. Ia mengajarkan bahwa kepemilikan harta bukanlah hak absolut, melainkan amanah yang harus dikelola untuk kepentingan bersama.
Dalam konteks ini, memaksakan zakat kepada orang yang sebenarnya membutuhkan justru merusak tujuan zakat itu sendiri. Alih-alih menjadi alat pemberdayaan, zakat bisa berubah menjadi beban baru.
Sebaliknya, memberikan zakat kepada mereka yang berada dalam “zona abu-abu” justru bisa menjadi solusi untuk mengangkat mereka menuju kemandirian ekonomi.
Relevansi dalam Konteks Indonesia
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini menjadi semakin penting. Banyak masyarakat kelas menengah yang secara statistik terlihat mapan, tetapi secara riil hidup dalam tekanan ekonomi: cicilan rumah, biaya pendidikan, kesehatan, dan ketidakpastian pekerjaan.
Kelompok ini sering disebut sebagai sandwich generation, menanggung kebutuhan orang tua sekaligus anak-anak mereka.
Secara aset, mereka mungkin memenuhi nisab. Namun secara kesejahteraan, mereka jauh dari kata sejahtera.
Jika pendekatan fiqih tidak sensitif terhadap realitas ini, maka zakat berpotensi kehilangan relevansinya sebagai instrumen keadilan sosial.
Menuju Fiqih Zakat yang Kontekstual
Oleh karena itu, diperlukan pembacaan ulang terhadap fiqih zakat dengan pendekatan yang lebih kontekstual.
Bukan berarti mengubah hukum, tetapi menegaskan Kembali ruh dari hukum tersebut.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
Pendekatan Holistik
Penentuan status muzaki tidak hanya berdasarkan jumlah harta, tetapi juga kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Verifikasi Kebutuhan Riil
Lembaga zakat perlu melakukan asesmen yang lebih mendalam terhadap kondisi calon muzaki dan mustahik.
Edukasi Masyarakat
Pemahaman tentang zakat perlu diluruskan agar tidak terjebak pada logika angka semata.
Penguatan Peran Lembaga Zakat
Lembaga seperti BAZNAS dan LAZ harus menjadi mediator yang adil antara muzaki dan mustahik.
Zakat sebagai Jalan Keadilan
Pada akhirnya, perdebatan tentang apakah seseorang bisa menjadi muzaki sekaligus mustahik membawa kita pada satu kesimpulan penting: zakat bukan sekadar soal kewajiban, tetapi tentang keadilan.
Fiqih zakat tidak pernah dimaksudkan untuk membebani, melainkan untuk membebaskan. Ia tidak hadir untuk menekan, tetapi untuk mengangkat.
Dalam dunia yang semakin kompleks, kita membutuhkan cara pandang fiqih yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual.
Sebab di balik setiap angka, ada manusia dengan segala dinamika hidupnya. Dan di situlah zakat menemukan makna sejatinya: sebagai jembatan antara kewajiban dan kemanusiaan.
Ia juga mengingatkan dimensi etika zakat sebagai amanah. “Harta bukan hak absolut, tetapi titipan yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama. Memaksakan zakat kepada yang membutuhkan justru merusak tujuan zakat itu sendiri, ” tegasnya, mengajak umat untuk kembali pada ruh keadilan dan empati.
Menutup pemaparannya, ia menyampaikan pesan yang menggugah dan menjadi simpul dari seluruh kajian. “Zakat bukan untuk membebani, tetapi untuk membebaskan. Ia bukan untuk menekan, melainkan untuk mengangkat. Di balik setiap angka ada manusia dengan segala dinamika hidupnya, dan di situlah zakat menemukan makna sejatinya sebagai jembatan antara kewajiban dan kemanusiaan, ” pungkasnya.
(Djarmanto-YF2DOI)

Updates.