BANYUMAS — Awal tahun 2026 dibuka dengan ikhtiar hukum yang sarat nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., secara resmi menyampaikan kepada awak media rencana pengajuan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia atas nama tiga terdakwa perkara pertambangan rakyat asal Banyumas yang berstatus buruh harian lepas.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamis sore (01/01/2026) di Purwokerto, sebagai bentuk tanggung jawab moral, profesional, dan konstitusional penasihat hukum / kuasa hukum terdakda dalam memperjuangkan hak warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.

Dalam keterangannya, H. Djoko Susanto, S.H. menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Permohonan abolisi ini adalah pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Kami tegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penyidikan, penuntutan, maupun proses persidangan yang sedang berjalan, ” tegas Djoko Susanto.
Ia menjelaskan, ketiga terdakwa berinisial YS, SM, dan GZ bukanlah buruh tambang, melainkan buruh harian lepas dengan latar belakang pekerjaan serabutan, seperti sopir, penjaga, tenaga angkut, hingga pekerjaan rumah tangga, yang menerima upah sekitar Rp100.000 per hari demi menopang kehidupan keluarga.
“Mereka bukan pemilik lahan, bukan pengelola, dan bukan pemodal. Mereka hanya buruh harian lepas yang bekerja untuk menyambung hidup. Bahkan salah satu klien kami baru beberapa hari berada di lokasi sebelum akhirnya ditangkap, ” ungkapnya.
Djoko Susanto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, kegiatan pertambangan di lokasi tersebut telah berhenti sejak lama, dan para terdakwa hanya berada di area itu untuk menjaga peralatan lama serta menjalankan pekerjaan non-pertambangan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tidak mempertimbangkan proporsi peran dan kondisi sosial terdakwa berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
“Kami tidak menafikan kewenangan aparat penegak hukum. Namun keadilan sejati harus memandang konteks dan peran. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, ” tandasnya.
Atas dasar kemanusiaan dan keadilan sosial itulah, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tembusan kepada DPR RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komnas HAM, dan lembaga negara terkait lainnya, tertanaggal 01 Januari 2026.
“Kami mengetuk hati nurani Bapak Presiden agar berkenan menggunakan hak prerogatifnya demi melindungi rakyat kecil. Hasilnya kami serahkan sepenuhnya kepada kebijakan negara, namun kewajiban kami sebagai penasihat hukum adalah berjuang, ” ujarnya.
Ia juga berharap peran media dapat menjadi penyambung suara keadilan, agar fakta-fakta kemanusiaan tidak tenggelam di tengah kerasnya teks hukum dan prosedur formal.
“Media memiliki peran strategis untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, agar hukum benar-benar menghadirkan rahmat dan keberpihakan kepada rakyat kecil, ” pungkasnya.
Ikhtiar hukum ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan semata deretan pasal dan ancaman pidana, melainkan jalan untuk menegakkan keadilan yang beradab, berketuhanan, dan berpijak pada nurani kemanusiaan.
(YF2DOI)

Updates.