Jerit Sunyi Seorang Anak, Hukum diharap jadi Pelindung

    Jerit Sunyi Seorang Anak, Hukum diharap jadi Pelindung
    Jerit Sunyi Seorang Anak, Hukum diharap jadi Pelindung

    BANYUMAS - Dengan langkah tertatih namun tekad yang menguat, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Desa Plana, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

    Ia merasa hak-haknya sebagai anak belum terpenuhi, setelah mengalami peristiwa yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan terlapor seorang pria berinisial G, warga Desa Piasa Kulon.

    Didampingi tim pendamping hukum dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, korban berencana menyampaikan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada Jumat (02/01/2026).

    Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi tidak menghasilkan kepastian tanggung jawab sebagaimana yang diharapkan.

    Kronologi Singkat Peristiwa
    Berdasarkan keterangan pendamping hukum, perkenalan antara korban dan pihak terlapor terjadi pada awal tahun 2024.

    Dalam perjalanannya, hubungan tersebut berujung pada kehamilan korban, hingga akhirnya melahirkan seorang anak.

    Dalam proses awal penyelesaian, pihak keluarga terlapor diketahui pernah membuat surat pernyataan tertulis yang memuat kesanggupan untuk bertanggung jawab, termasuk rencana pernikahan dan pemenuhan kewajiban terhadap korban. 

    Namun, hingga pasca kelahiran anak, komitmen tersebut belum terealisasi.

    “Klien kami telah berupaya menagih itikad baik tersebut secara berulang. Namun yang bersangkutan tidak menunjukkan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam pernyataan tertulis. Bahkan, komunikasi kemudian terputus, ” ujar 

    Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum korban, kepada awak media, Kamis sore (01/01/2026).

    Ia menambahkan bahwa dokumen surat pernyataan tersebut telah diterima dan disimpan oleh tim kuasa hukum, serta akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan alat bukti pendukung.

    Aspek Hukum dan Perlindungan Anak

    H. Djoko Susanto menegaskan, dari sudut pandang hukum, perkara ini perlu mendapat perhatian serius karena usia korban yang masih tergolong anak pada saat peristiwa terjadi.

    “Dengan mempertimbangkan usia korban, maka perkara ini berada dalam ruang lingkup perlindungan khusus anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya langkah hukum agar hak-hak korban dan anak yang dilahirkannya memperoleh kepastian dan perlindungan, ” ujarnya.

    Saat diminta awak media menyampaikan penjelasan singkat,  
    ia menegaskan kembali inti persoalan,

    “Fokus kami adalah perlindungan anak dan kepastian hukum. Ada anak yang lahir dan membutuhkan kejelasan tanggung jawab. Hukum kami harapkan hadir secara adil dan bermartabat.”

    Pernyataan tersebut dibenarkan dan dikuatkan oleh tim kuasa hukum yang mendampingi korban, dengan menegaskan bahwa seluruh data, keterangan, dan dokumen telah ditelaah secara cermat sebelum disampaikan ke pihak berwenang.

    Kondisi Sosial Korban

    Di tengah proses yang akan ditempuh, korban saat ini menghadapi kondisi sosial yang tidak ringan. 

    Dalam masa pemulihan pasca melahirkan, ia harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anaknya, tanpa dukungan nafkah dari pihak terlapor.
    Korban mengaku terpaksa bekerja serabutan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari, sembari berharap adanya kejelasan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi masa depan anaknya.

    Harapan pada Keadilan yang Berkeadaban

    Pendamping hukum berharap, laporan yang akan disampaikan ke kepolisian dapat menjadi ikhtiar konstitusional untuk menghadirkan keadilan yang berkeadaban, bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan hukum berjalan sesuai koridornya.

    Di atas luka dan keterbatasan, korban menggantungkan harapan agar negara benar-benar hadir sebagai pelindung, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dapat ditegakkan, sejalan dengan amanat hukum dan nurani bersama.

    (YF2DOI)

    jawa tengah banyumas purwokerto hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto Ajukan Abolisi,...

    Artikel Berikutnya

    PC Pagar Nusa Banyumas Buka Gerbang Negeri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MIN 3 Banyumas Bersinar di TKA Provinsi, Siswanya Tembus Juara 2 dari 730 Peserta 
    Bapas Purwokerto Kembali Lantik Pejabat Fungsional Ahli Muda
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    ‎Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Purwokerto ikuti Panen Raya Serentak bersama Menteri Imipas
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami